Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
20 Jun 2026
Berita
Dalam rangka memperingati Hari Posyandu Nasional, pemerintah bersama tenaga kesehatan dan kader Posyandu menggelar kegiatan ...
-
18 Jun 2026
Berita
Puskesmas Caringin melaksanakan kegiatan pembinaan sekolah sekaligus pembinaan dokter kecil sebagai bagian dari upaya meningkatkan ...
-
19 Jun 2026
Berita
Dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan di tempat fasilitas umum, Puskesmas Caringin melaksanakan ...
-
20 Jun 2026
Berita
Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kualitas peran kader kesehatan di masyarakat, Puskesmas Caringin melaksanakan kegiatan ...
-
20 Jun 2026
Berita
Puskesmas Caringin, Kabupaten Tangerang kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan derajat kesehatan anak usia sekolah melalui ...